Rabu, 06 November 2013

Kawan mungkin pernah mendengar tentang Puasa Nadzar. Pengertian dan Lafadz Niat Puasa Nadzar serta Hukum Puasa Nadzar. Puasa Nadzar merupakan puasa yang wajib ditunaikan oleh orang yang telah melakukan janji untuk berpuasa, misalnya seseorang bernadzar untuk berpuasa jika lulus dalam ujian. Namun jika seseorang itu tidak mampu untuk melakukan nadzarnya maka ia dikenai denda atau kafarat.


Hukum bernadzar adalah mubah / boleh. Namun, jika kita telah bernadzar (sudah niat nadzar), hukumnya wajib dilaksanakan karena nadzar merupakan janji utang yang harus ditunaikan seseorang hamba pada Allah SWT. Bentuk Nadzar tidak hanya puasa, tetapi juga bisa dengan bentuk ibadah lain yang disyariatkan seperti sedekah, tilawah Al-Quran, umrah, atau lainnya. Juga disyaratkan untuk sesuai syariat Nabi Muhammad SAW dan ditentukan kadarnya.

Puasa Nadzar merupakan puasa yang wajib ditunaikan oleh orang yang telah melakukan janji untuk berpuasa. misalnya seeorang yang bernadzar untuk berpuasa jika ia telah lulus sekolah. namun jika seseorang itu tidak mampu untuk melakukan nadzarnya maka ia dikenai denda atau kafarat. bagaimana kafaratnya? untuk mengetahui itu, maka disini saya akan menjelaskan tentang puasa nadzar.

Lafadz Niat Puasa Nadzar

نويت صوم النذر لله تعالى

NAWAITU SHAUMAN NADZRI LILLAHI TA'ALAA


Jika seseorang bernadzar untuk berpuasa selama satu bulan, tanpa menyebutkan bahwa dia akan melakukannya secara berturut-turut, maka tidak menjadi masalah jika melakukan nadzar itu dengan cara dicicil, karena memang dalam nadzarnya dia tidak menyebutkan ”berpuasa satu bulan secara berturut-turut”. Namun jika dalam nadzarnya ia mengucapkannya akan berpuasa selama satu bulan berturut-turut, ternyata ia tidak mampu memenuhi nadzar tersebut, maka baginya harus membayar kaffarat atau denda atas nadzar yang ia telah langgar, yaitu memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat berikut:
  1. Membebaskan budak/hamba sahaya, namun untuk saat ini tidak ada budak, sehingga untuk menerapkan kaffarat tersebut bisa dibilang sulit atau tidak bisa.
  2. Memberi makan sepuluh fakir miskin, atau memberi pakaian mereka, seseuai dengan kadar makanan atau pakaian yang biasa ia berikan kepada keluarganya.
  3. Berpuasa selama tiga hari dan tidak harus berturut-turut.
Itulah kaffarat bagi orang yang melanggar nadzarnya, ia boleh memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat tersebut.

Macam-macam Puasa Nadzar
Puasa nadzar terdiri dari 3 macam,yaitu:
  1. Puasa Nadzar Nafsi
    Artinya melakukan puasa yang berkaitan dengan pribadi masing-masing orang. Puasa ini tidak untuk berjamaah, dan nadzar nafsi dilaksanakan apabila menginginkan sesuatu atau ber-nadzar. 
  2. Puasa Nadzar Ahli
    Artinya melakukan suatu puasa nadzar yang bekaitan dengan orang lain maksudnya bukan untuk dirinya sendiri. Misalnya: ada seseorang yang kita nadzarkan, dan dengan nadzar kita orang itu dari perbuatan yang tidak baik menjadi baik.
  3. Puasa Nadzar Juriat
    Artinya melakukan sesuatu nadzar kepada tempat ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat yang suci seperti:
    a. Bernadzar ke Baitullah
    b. Bernadzar ke Masjid Nabawi
    c. Bernadzar ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsha


Wallahu a’lam bish-shawab.

5 komentar:

Unknown mengatakan...

ass.
sya mau nanya saya punya nazar untuk membotakkan kepala saya, tetapi saya tidak mau atau tidak ingin dibotakkan melainkan hanya dicukur saja, jika seperti itu apakah saya bisa mengganti nazar saya menjadi puasa 3 hari saja.
sebelumnya terimaksi,
dan mohon dibalas ke email saya yah

qtfauzy19@gmail.com

Linz mengatakan...

assalamualaikum admin. saya mau tanya bacaan niat nazar sedekah gimana ya..?

januarrw mengatakan...

Waalaikumsalam, untuk sedekah juga memakai niat diatas.

Linz mengatakan...

Terima kasih.

januarrw mengatakan...

Sama-sama :)

Posting Komentar